Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kawal Harta Negara itu Berat, Kamu Tak Akan Kuat. Biar BPK Saja!


Sumber : bpk.go.id

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu

Untuk kamu yang sedang membaca tulisan ini, semoga kamu dalam keadaan baik, sehat dan bahagia ya. Jika kamu sedang merindu, jangan rindu. Rindu itu berat, biar dia saja haha.Eitsss... tulisan ini tidak akan membahas tentang rindu. Ada hal yang lebih penting dari rindu yaitu BPK Kawal Harta Negara.

Kenapa BPK Kawal Harta Negara lebih penting? Karena rindu hanya menyesakkan perasaanmu. Sedangkan jika BPK Tidak Kawal Harta Negara maka korupsi akan semakin merajalela dan merugikan negara hingga tingkat kesejahteraan rakyat akan menurun maka sesaklah perasaan rakyat Indonesia.


Kamu Harus Tahu!


 BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. Hal itu disebutkan oleh ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017.

Keren kan? Bayangkan jika BPK tidak ada. Negara bisa mengalami kerugian yang sangat besar. Dengan menyelamatkan keuangan negara, BPK juga telah sangat berperan penting dalam kesejahteraan rakyat.

Nah sebelum membahas lebih dalam tentang BPK Kawal Harta Negara, kamu harus tau apa itu BPK!


1. Sekilas Tentang BPK






BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan. Keuangan Negara yang dimaksud adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


Jika kamu sudah mengerti apa itu BPK beserta tugas pokoknya. Berikut ini pembahasan lebih dalam tentang BPK Kawal Harta Negara. Kamu juga bisa ikut serta membantu BPK lho. Mau tau caranya? Simak hingga akhir


2. Kedudukan BPK Sebagai Lembaga Negara Pada Zaman Old



Sumber : bpk.go.id


Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat (5) UUD memuat amanat: "Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang."

Meskipun keberadaan BPK telah ada sejak masa orde lama. Nyatanya baik di masa pemerintahan Soekarno maupun Soeharto, walau secara legalitas sejajar, tapi dalam prakteknya BPK berada di bawah kendali pemerintah. Sehingga BPK tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk memeriksa dan tanggungjawab keuangan negara secara optimal. Di masa itu, Presiden dapat saja memerintahkan atau melarang pemeriksaan agar citra pemerintah terangkat atau mencegah terungkapnya beragam bentuk korupsi yang dilakukan para pejabat negara.


3. Kedudukan BPK Sebagai Lembaga Negara Zaman Now




Sumber : bpk.go.id


Kini BPK bebas dan mandiri. Hal ini berdasarkan amandemen terhadap UUD 1945 yang ditetapkan pada 10 November 2001 yang memuat ketetapan yang lebih tegas mengenai posisi BPK. Dalam amandemen tersebut, dinyatakan bahwa BPK adalah badan yang "bebas dan mandiri" (Pasal 23E).




Perubahan penting lainnya dalam amandemen tersebut adalah ditambahkannya ketetapan bahwa yang diperiksa BPK bukan saja "tanggungjawab tentang keuangan negara" melainkan juga "pengelolaan keuangan negara". Dengan demikian fungsi BPK semakin menentukan dalam mengendalikan keuangan negara", karena BPK juga wajib memeriksa bagaimana pemerintah dan lembaga negara lainnya mengelola keuangan yang dipercayakan kepada mereka.


4. Hubungan BPK dengan Presiden





Sumber : bpk.go.id



BPK benar-benar berdiri sejajar dengan Presiden. Jika BPK berada di bawah Presiden maka memeriksa pengelolaan keuangan Negara yang dijalankan pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan terbatas. Suatu lembaga yang dikendalikan presiden tidak akan mungkin berposisi independen saat memeriksa bagaimana pemerintahan yang dipimpin presiden menjalankan tanggungjawabnya.

Di sisi lain, lembaga ini juga bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam hal ini, BPK adalah lembaga yang berdiri terpisah dari pemerintah. Tidak ada hubungan atasan-bawahan di antara keduanya. BPK dipilih dan bertanggungjawab kepada DPR.

5. Pentingnya Peranan BPK



Sumber : bpk.go.id


Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diperiksa. Agar setiap pihak yang mengelola uang negara akan menjalankan amanat tersebut dengan cara sebaik-baiknya sehingga membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pihak-pihak yang mengelola uang Negara harus menyadari bahwa mereka tidak dapat memanfaatkan uang yang dipercayakan rakyat tersebut secara tidak bertanggungjawab.

Bila para pengelola keuangan merasa bahwa tak ada pihak yang mengontrol bagaimana uang tersebut digunakan, mungkin sekali terjadi penyimpangan penggunaan uang Negara, baik dengan untuk tujuan memperkaya diri atau karena sekadar salah-urus.





Sumber : bpk.go.id

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang, paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Yang dimaksud instansi berwenang adalah pihak Kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan tersebut kemudian dapat dijadikan sebagai bahan awal untuk dasar penyelidikan atau penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang.


6. Peranan BPK Tidak Hanya Mencegah Terjadinya Korupsi


Peran BPK jauh lebih luas daripada mencegah kobocoran korupsi. Yang terpenting, kehadiran BPK diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara mengingat pengelolaan keuangan negara yang bertanggungjawab merupakan prasyarat bagi kesehatan, perekonomian dan pembangunan nasional.

Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara memudahkan pemerintah untuk mengetahui setiap kondisi keuangannya sendiri agar dapat melakukan pengaturan perencanaan pendanaan pembangunan dan memonitor pelaksanaannya.


7.  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK


Sumber : bpk.go.id


BPK menuangkan hasil kerjanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat, disebut LKPP, diserahkan kepada DPR dan DPD. 

LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah disebut LKPD, diserahkan kepada DPRD. BPK memeriksa LKPP yang diserahkan pemerintah selama maksimal dua bulan. Hasil pemeriksaan inilah yang diserahkan oleh BPK kepada DPR. Demikian pula pemeriksaan atas LKPD.

Pemeriksaan atas LKPP dan LKPD dilakukan setiap tahun.


8. Peranan Penting Masyarakat Dalam Mendukung BPK Kawal Harta Negara










Seperti yang telah saya tuliskan sebelumnya. Kamu juga bisa ikut serta dalam mendukung BPK Kawal Harta Negara. Mau tau caranya? Berikut ini langkah penting yang harus kamu lakukan

Bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya, yang perlu diperhatikan adalah:


Menguraikan kejadiannya

Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.

Memilih pasal-pasal yang sesuai

Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id]

Menyertakan bukti awal, bila ada

Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.

Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan

Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.



Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Mengisi formulir pengaduan masyarakat
c. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card)
d. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan)
e. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.


Kamu jadi semakin tau kan tentang BPK? Ayo Dukung BPK Kawal Harta Negara.

Kawal Harta Negara itu Berat, Kamu Tak Akan Kuat. Biar BPK Saja!

Demikianlah tulisan ini, semoga bermanfaat dan semakin menambah wawasan ya.



Referensi :

_____
          http://www.bpk.go.id [KLIK]
_____
          Buku Saku 2017 "Mengenal Lebih Dekat BPK" [UNDUH]
_____
          http://www.bpk.go.id/news/bpk-selamatkan-keuangan-negara-senilai-rp1370-triliun-pada-semester-i-tahun-2017 [KLIK]
_____
          http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat [KLIK]


16 komentar untuk "Kawal Harta Negara itu Berat, Kamu Tak Akan Kuat. Biar BPK Saja!"

  1. hai mba Risda, kunjungan balik neh...
    ahai benar mba, biar BPK yang kawal, terima kasih ulasannya mba

    BalasHapus
  2. Saya belum ngerti maksudnya mba, hehe
    Intinya kalo menjadikan negara makin aman ya semoga BPK masih tetap ada ��

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf kalau penjelasannya kurang jelas hehe. Bisa lngsung kunjungi website BPK lho kalau mau lebih jelas.
      Terima kasih sudah berkunjung

      Hapus
  3. Haaa!!..BPk 😱😱 badan pemeriksa kecurangan ....eehh!! salah...Keuangan maksudku...😱😱😱 😂😂😂

    Yaa!! asal jangan orang BPK jangan bermain saja sama yang selepel mereka.....Karena setiap Propinsi pasti ada BPKnya itu yang sedikit rawan akan Anu...??? 😱😱😱😳😳

    BalasHapus
    Balasan
    1. 😂
      Betul mas satria, semoga BPK selalu bekerja dengan jujur tanpa melenceng

      Hapus
  4. Oh ya rindu tetaplah rindu hehe
    Ok terima kasih untuk bapak dan ibu BPK sip lanjutkan pengawalannya
    jangan lupa jaga kesehatan supaya tetap fit mengemban tugas yang sangat berat

    BalasHapus
  5. Ikut mengawal dong.... Semangaaat...

    BalasHapus
  6. Panjang dan lengkap sekali saya jadi tahu fungsi BPK itu apa padahal sering mendengar dari berita Terimakasi ulasannya.

    BalasHapus
  7. wah jadi tahu banyak tentang BPK

    BalasHapus